Kantor : Jl. Poros Makale-Batupapan, Kel. Batupapan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja

PKBM Yabeka

Profil PKBM Yayasan Bejana Kasih Indonesia

Identitas Lembaga

DeskripsiDetail
Nama LembagaPKBM Yayasan Bejana Kasih Indonesia
NPSNP9999759
AlamatJl. Poros Makale-Batupapan, Kel. Batupapan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja
Tahun Ajaran (Struktur)2025/2026
Kontak (Email)yayasanbejanakasih@gmail.com
Kontak (WhatsApp)+62 85 4334 7765

Visi dan Misi Lembaga

Visi

Menjadi pusat pembelajaran nonformal yang unggul dan berdaya saing tinggi, serta mampu memberdayakan masyarakat melalui pendidikan berkualitas dan berkarakter di wilayah Indonesia.

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan keterampilan, kecakapan hidup, dan pengembangan potensi diri secara efektif dan inovatif bagi masyarakat nonformal.

  2. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat kurang mampu dan yang tertinggal pendidikan formal.

  3. Membentuk peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, kreatif, dan memiliki jiwa sosial yang tinggi.

  4. Mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak untuk mendukung program pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

  5. Mendorong pemberdayaan masyarakat melalui literasi, pelatihan, dan kegiatan pemberdayaan ekonomi.

III. Struktur Organisasi (Tahun Ajaran 2025/2026)

Struktur organisasi ini menjamin alur koordinasi dan tanggung jawab yang jelas untuk memastikan operasional pendidikan berjalan efektif.

JabatanNamaKualifikasi
Kepala SekolahLeni NgaliS.Pd
SekretarisNatalia PalimbuS.Pd
BendaharaArnold PaluangS.Pd
Tutor Paket ARosni BungaS.Pd
Tutor Paket BAdelia PatandungS.E
Tutor Paket CRatri Viandhinie GattaS.Pd

IV. Tata Tertib dan Disiplin Lembaga

Tata tertib ini berlaku bagi seluruh warga PKBM untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, tertib, dan disiplin demi kelancaran pembelajaran dan administrasi.

A. Ketentuan Peserta Didik

  • Wajib hadir tepat waktu dan memberi informasi apabila berhalangan.

  • Menjaga sopan santun dan menghormati semua warga PKBM.

  • Dilarang membawa dan menggunakan barang terlarang serta melakukan kekerasan atau bullying.

  • Menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

  • Menggunakan pakaian rapi, yang ramah dan sopan selama kegiatan pembelajaran.

  • Dilarang meninggalkan lokasi saat pelajaran tanpa izin.

  • Aktif mengikuti semua kegiatan pembelajaran dan administrasi.

B. Ketentuan Pendidik & Tenaga Kependidikan

  • Wajib hadir tepat waktu dan melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab.

  • Memberikan materi sesuai kurikulum dengan metode efektif dan menyenangkan.

  • Mendukung kelancaran administrasi dan operasional PKBM secara profesional.

  • Menjaga sikap sopan, ramah, dan profesional.

C. Administrasi & Kegiatan

  • Peserta didik harus mengisi data diri dan mengikuti prosedur administrasi.

  • Mengikuti evaluasi formal dan nonformal sesuai jadwal.

  • PKBM berhak memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.

D. Sanksi Pelanggaran

  • Peringatan lisan untuk pelanggaran ringan.

  • Peringatan tertulis untuk pelanggaran serius atau berulang.

  • Penundaan atau larangan mengikuti kegiatan tertentu.

  • Skorsing sementara.

  • Pemutusan hubungan belajar untuk pelanggaran berat dengan pemberitahuan.